Metrojakartanews.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pinjaman online ilegal di kawasan Jakarta Barat. Sebanyak 11 pelaku dengan peran yang berbeda-beda berhasil diamankan polisi.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan sembilan orang tersangka yang berperan sebagai Desk Collector. Modus operandi para tersangka yakni melakukan penagihan dengan mengancam para nasabah-nasabah Pinjaman online ilegal.
Baca Juga:
Untuk Bebaskan Pedemo, Polres Jakbar Bantah Minta Tebusan Rp3 Juta
"Yang mana dalam penagihan, tersangka menggunakan kata-kata ancaman," seperti dikutip dari keterangan resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan, Jumat (27/5/2022).
Tersangka juga mengancam akan menyebarkan data milik nasabah kepada seluruh kontak kepada orang lain.
Daftar nama-nama 11 tersangka:
Baca Juga:
Kasus Uang Palsu Jakbar: BI Rilis Hasil Penelitian Barang Bukti Rp 22 Miliar
1. M. Iqbal Saputra (mis) sebagai desk collector
2. Isabella Simanjuntak (is) sebagai desk collector
3. Desy Ratnasari Sagala (drs) sebagai leader