Metrojakartanews.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pinjaman online ilegal di kawasan Jakarta Barat. Sebanyak 11 pelaku dengan peran yang berbeda-beda berhasil diamankan polisi.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan sembilan orang tersangka yang berperan sebagai Desk Collector. Modus operandi para tersangka yakni melakukan penagihan dengan mengancam para nasabah-nasabah Pinjaman online ilegal.
Baca Juga:
Ibu dan Anak Ditemukan Tewas dalam Toren Air, Polisi Duga Dibunuh
"Yang mana dalam penagihan, tersangka menggunakan kata-kata ancaman," seperti dikutip dari keterangan resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan, Jumat (27/5/2022).
Tersangka juga mengancam akan menyebarkan data milik nasabah kepada seluruh kontak kepada orang lain.
Daftar nama-nama 11 tersangka:
Baca Juga:
Pasutri di Jakbar Tinggalkan Jenazah Anak di RS Gegara Tak Punya Uang Jadi Tersangka
1. M. Iqbal Saputra (mis) sebagai desk collector
2. Isabella Simanjuntak (is) sebagai desk collector
3. Desy Ratnasari Sagala (drs) sebagai leader