Metrojakartanews.id | Keberadaan truk over dimension dan over load (ODOL) makin mengkhawatirkan. Pasalnya, truk berdimensi besar ini kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, bahkan sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Dalam rangka mengurangi beredarnya truk dengan muatan berlebih serta menyambut target zero ODOL pada 2023, personel Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Bitung Korlantas Polri Bersama tim gabungan gelar kegiatan ops penindakan kendaraan ODOL di Tol Jakarta Tangerang, Rabu (16/02/22)
Baca Juga:
Tuntut Ini ke Kemenhub, 757 Dump Truk Batalkan Aksi Mogok Soal ODOL
Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri AKP Suwito mengatakan, kegiatan penindakan kendaraan angkutan ODOL tersebut dilakukan di Jalan Tol Jakarta Tangerang.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 58 kendaraan terjaring secara acak dan 37 kendaraan telah dilakukan penindakan tilang, dengan melakukan pelanggaran ODOL.
“Untuk over load ada sebanyak 32 kendaraan, over dimensi ada empat kendaraan, serta tanpa dokumen lengkap ada satu kendaraan. Sebanyak 34 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), dua surat izin mengemudi (SIM), dan satu buku KIR, sudah kita tilang,” kata Suwito dikutip dari Korlantas Polri, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
Tegas! Mulai Hari Ini Dishub Gunungsitoli Tertibkan dan Tindak Truk ODOL yang Melanggar Aturan
Pihaknya juga terus Menghimbau kepada pemilik usaha maupun yang punya jasa angkutan barang untuk tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, truk yang terbukti melebihi kapasitas muatan akan diminta untuk memindahkan atau transfer muatan ke kendaraan lain.
Biaya pemindahan atau transfer muatan menjadi tanggungan pemilik kendaraan maupun pemilik barang dan mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan.
“Sementara dari aspek law enforcement, kendaraan yang terjaring operasi akan dikenakan penerapan Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia. [jat]