Metrojakartanews.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan empat bangunan bersejarah di Jakarta sebagai bangunan cagar budaya (BCB).
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya pelestarian bangunan-bangunan bersejarah agar dapat dikelola dengan baik dan terkendali.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
"Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang," kata Henry melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
Keputusan tersebut diterbitkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 15 Maret lalu.
Keempat bangunan yang ditetapkan sebagai BCB adalah eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan toko Kompak, dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
"Kami berharap dengan ditetapkannya BCB ini dapat memberikan dampak positif bagi bangunan bersejarah di Jakarta, dan masyarakat dapat lebih peduli serta menjaga kelestarian bangunan dengan lebih baik lagi," ujar dia.
Sebagai informasi, Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 238 Tahun 2022.
Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru.