Metrojakartanews.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan empat bangunan bersejarah di Jakarta sebagai bangunan cagar budaya (BCB).
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya pelestarian bangunan-bangunan bersejarah agar dapat dikelola dengan baik dan terkendali.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
"Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang," kata Henry melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
Keputusan tersebut diterbitkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 15 Maret lalu.
Keempat bangunan yang ditetapkan sebagai BCB adalah eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan toko Kompak, dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
"Kami berharap dengan ditetapkannya BCB ini dapat memberikan dampak positif bagi bangunan bersejarah di Jakarta, dan masyarakat dapat lebih peduli serta menjaga kelestarian bangunan dengan lebih baik lagi," ujar dia.
Sebagai informasi, Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 238 Tahun 2022.
Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru.
Selanjutnya, bangunan eks toko Tio Tek Hong yang ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub Nomor 239 Tahun 2022.
Bangunan yang berada di Jakarta Pusat ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1900 dan merupakan perusahaan rekaman lokal pertama yang memiliki peran penting terutama untuk kawasan Pasar Baru.
Sementara itu, bangunan toko Kompak yang juga terletak di Pasar Baru ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub Nomor 240 Tahun 2022.
Di masa lalu, bangunan bergaya arsitektur China Selatan yang didirikan pada abad ke-19 ini merupakan rumah dari Majoor de Chinezeen ke-4 Batavia. Bangunan ini juga menjadi bagian dari lanskap budaya Jakarta.
Selain itu, melalui Kepgub Nomor 241 Tahun 2022, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman sebagai BCB.
Dibangun pada tahun 1911-1914, bangunan yang memiliki gaya arsitektur Nieuwe Kunst ini berperan penting dalam penelitian ilmiah penyakit tropis.
Selain itu, nilai penting yang menjadi alasan dari penetapan bangunan ini sebagai BCB adalah karena bangunan ini menjadi saksi bisu perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia, dan merupakan pusat penelitian kedokteran tropis terkemuka di dunia pada masanya. [jat]