Sebelumnya, masalah penutupan jalan ini juga disinggung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Ia menyatakan, secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.
Baca Juga:
Korban Salah Gusur Rumah di Tambun Bekasi, Menteri ATR/BPN Beri Bantuan Rp25 Juta
"Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup,” katanya.
"Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Maruarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan,” ujar dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]