"Ternyata ada dua perusahaan dilibatkan untuk mengerjakan pengecatan dalam satu gedung. Ini kan aneh," kata Hobbin kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/8).
Dia melanjutkan, jika Anggaran Badan Layanan Umum Daerah dikelola tanpa melibatkan teknis sipil dari Pemprov dan atau pihak konsultan, maka sangat kental akan terjadi dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi KKN.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Upayakan Pencegahan Korupsi Kesehatan Lewat Sosialisasi dan Optimalisasi Kejaksaan
Karenanya, lanjut Hobbin, Peraturan Direksi dan Pergub, khususnya bidang kesehatan, perlu dikaji ulang. Sebab
dalam mengelola anggaran pihak RSUD tidak melibatkan pihak teknis baik dari Pemprov maupun dari konsultan maka kegiatan dikelola dan diawasi sendiri oleh pengguna anggaran.
Beredar informasi di lingkungan RSUD bahwa proyek pembuatan Gapura dan Ramp adalah titipan dari salah satu partai sehingga pengguna anggaran tidak berani mengambil tindakan tegas. Namun hal ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. [stp]