METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Mahkamah Agung (MA) menanggapi keributan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara dua pengacara ternama, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.
Juru Bicara MA Yanto menegaskan, pihaknya mengecam keras kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan tersebut karena menilai kejadian itu tidak pantas, tidak tertib, serta merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan.
Baca Juga:
Penyidik Bareskrim Polri Sita Barang Bukti dari Rumah dan Kantor Kades Kohod
“MA tidak mentolerir siapapun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana maupun etik,” kata Yanto dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Untuk itu, MA memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan organisasi advokat yang menaungi Razman dan Hotman untuk ditindak secara tegas atas pelanggaran etik.
“Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021,” tutur Yanto.
Baca Juga:
Hotman Paris Desak Kapolda Segera Proses Hukum Razman Nasution
“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” tambah dia.
Terkait hak undur diri hakim dari mengadili perkara, Yanot menjelaskan pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.
Dengan begitu, apabila tidak ada alasan atau keadaan keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.