“Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang,” tegas Yanto.
Mahkamah Agung, lanjut dia, berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi.
Baca Juga:
Penyidik Bareskrim Polri Sita Barang Bukti dari Rumah dan Kantor Kades Kohod
Sebelumnya, kericuhan pada sidang sebenarnya berawal dari laporan yang dilayangkan Hotman pada Razman. Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dengan dugaan pelecehan yang terjadi di tahun 2022 lalu. Dalam laporan tersebut Iqlima diketahui menunjuk Razman sebagai pengacaranya.
Hotman kemudian balik melaporkan Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Iqlima sempat membantah dirinya tak pernah menuding Hotman pernah melakukan pelecehan.
Iqlima sempat mengaku dirinya menjadi korban malpraktik seorang pengacara, dan berujung pada penunjukkan pengacara baru untuk mendampinginya. Kasus ini sempat dimediasi oleh Bareskrim Polri, agar masalah yang muncul tidak perlu dilanjutkan ke proses berikutnya.
Baca Juga:
Hotman Paris Desak Kapolda Segera Proses Hukum Razman Nasution
Mediasi kemudian dilaporkan gagal. Abdul Fakhridz, yang adalah pengacara Iqlima, menyatakan hal ini gagal dan justru terjadi upaya saling cakar antara Hotman dan Razman pada upaya mediasi tersebut.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Hotman. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan 20 Maret 2023 lalu.
Perseteruan keduanya kemudian berujung pada sidang yang ricuh, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Februari 2025 lalu. Kericuhan bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup karena materi sidang yang bermuatan asusila.