MetroJakartaNews.id | Laporan dugaan penganiayaan yang dialami Kartini oleh pria berinisial HK dan PN yang disinyalir berakibat keguguran pada janin korban, memasuki tahap penyidikan oleh Reskrim Polsek Cakung.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Dwi Heri Mustika, SH dan Riky Kelly, SH usai memberikan keterangan lanjutan penyidikan ke Reskrim Polsek Cakung, Jumat,(29/07).
Baca Juga:
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Peras Pedagang di Jakarta Timur Minta THR
Kuasa hukum dan korban berserta suaminya Hendro Malvinas mendatangi Polsek Cakung untuk memberikan keterangan lanjutan penyidikan ke pihak penyidik terkait laporan kasus No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022
“Kami berempat sudah memenuhi panggilan penyidikan karena status dari penyelidikan naik ke penyidikan. Artinya peristiwa dugaan pidana sudah diketahui, tinggal penetapan tersangka," kata kuasa hukum korban, Dwi.
Dwi menyebutkan bahwa penyidik sangat profesional sekali dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cakung, terutama kepada Kapolsek Cakung, Kompol. Syarifah Chaira Sukma, SIK.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Penembakan, Profil Gathan Saleh Eks Suami Artis Dina Lorenza dan Cut Keke
"Kami harap dugaan 351 KUHP tentang penganiayaan bisa terungkap dengan terang benderang tanpa berkepanjangan,” terang Dwi, sapaan akrab advokat asal Surabaya ini kepada wartawan.
Dwi menambahkan akan berkoordinasi dengan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena kejanggalan hasil visum yang menyatakan tidak ada tanda tanda kehamilan.
Menurut Dwi, kliennya meyakini dirinya mengalami keguguran saat kejadian. "Kami ingin segera menindaklanjutinya agar tingkat penyidikan segera berlanjut P21 di kejaksaan dan segera bisa digelar sidang," ungkap Dwi. [stp]