IRM bersama PAR diduga menyusun spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) menggunakan data dari pihak penyedia, bukan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Tak hanya itu, perubahan spesifikasi teknis juga disebut dilakukan tanpa justifikasi yang sah.
Praktik tersebut diduga membuka celah terjadinya mark-up atau kemahalan harga pengadaan mesin jahit selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Baca Juga:
Babak Baru Laporan LSM BAPDI Terkait Dugaan Korupsi Pajak UPS Badan Air di Kejari Jakarta Timur
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4.078.551.737.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Usai menjalani pemeriksaan, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sementara IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu hingga 6 Juni 2026.
Baca Juga:
Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Jaktim Dinilai Belum Transparan
Sementara itu, tersangka DER belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
[Editor : Sahala Pangaribuan]