IRM bersama PAR diduga menyusun spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) menggunakan data dari pihak penyedia, bukan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Tak hanya itu, perubahan spesifikasi teknis juga disebut dilakukan tanpa justifikasi yang sah.
Praktik tersebut diduga membuka celah terjadinya mark-up atau kemahalan harga pengadaan mesin jahit selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Baca Juga:
Ketua LMDI Ancam Gelar Aksi di Kejari Jaktim, Soroti Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Waduk Cilangkap
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4.078.551.737.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Usai menjalani pemeriksaan, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sementara IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu hingga 6 Juni 2026.
Baca Juga:
Kejari Jaktim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Singer, Kerugian Negara Rp 4 Miliar
Sementara itu, tersangka DER belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
[Editor : Sahala Pangaribuan]