METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Dugaan praktik korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp4 miliar.
Baca Juga:
Babak Baru Laporan LSM BAPDI Terkait Dugaan Korupsi Pajak UPS Badan Air di Kejari Jakarta Timur
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jaktim usai memeriksa tiga saksi pada Kamis (7/5/2026).
Ketiganya yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit periode 2022–2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER yang menjabat PPK pada 2023 dan 2024.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga status ketiga saksi dinaikkan menjadi tersangka,” keterangan resmi Kejari Jaktim, Senin (18/5/2026).
Baca Juga:
Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Jaktim Dinilai Belum Transparan
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan mesin jahit manual untuk program penumbuhan wirausaha industri baru di Jaktim. Pada 2022, pemerintah menganggarkan Rp2,72 miliar untuk pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155.
Setahun kemudian, kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 senilai Rp3,28 miliar, dan pada 2024 proyek serupa kembali digelar dengan anggaran Rp3,05 miliar.
Namun di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, penyidik menemukan dugaan permainan dalam proses pengadaan melalui sistem e-purchasing di katalog elektronik (e-katalog).
IRM bersama PAR diduga menyusun spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) menggunakan data dari pihak penyedia, bukan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Tak hanya itu, perubahan spesifikasi teknis juga disebut dilakukan tanpa justifikasi yang sah.
Praktik tersebut diduga membuka celah terjadinya mark-up atau kemahalan harga pengadaan mesin jahit selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4.078.551.737.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Usai menjalani pemeriksaan, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sementara IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu hingga 6 Juni 2026.
Sementara itu, tersangka DER belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
[Editor : Sahala Pangaribuan]