METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Belum lama ini, muncul rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Sebagai daerah yang akan meninggalkan status ibu kota dan beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jakarta memiliki kewenangan untuk membatasi usia kendaraan bermotor.
Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta itu tertulis di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga:
Miris! 97 PNS di Dishub DKI Jakarta Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 1,4 M
Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Rencana pembatasan usia kendaraan ini sudah lama bergulir, bahkan sejak Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai gubernur. Saat itu, rencananya kendaraan di atas 10 tahun bakal dilarang beroperasi di Jakarta. Rencana tersebut juga muncul di era Anies Baswedan.
Lantas, dengan adanya Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 itu, apakah pembatasan usia kendaraan bakal segera diterapkan?
Baca Juga:
Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya masih mengkaji kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.
"Pembatasan kendaraan (bermotor) perseorangan ini sangat sensitif. Oleh sebab itu yang kami lakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terbit adalah melakukan kajian komprehensif," kata Syafrin dikutip Antara.
Syafrin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berdiskusi terkait kebijakan pembatasan usia kendaraan ini.