Untuk diketahui, perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling adalah perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis ataupun praktik.
Baca Juga:
Royanto Purba Nilai Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023 sudah Tepat, Berikut Alasannya
Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000
Baca Juga:
Tahun Ini, Menteri LHK Bakal Tetapkan 26,1 Juta Ha Kawasan Hutan
Sebagai catatan, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi. [jat]