Metrojakartanews.id | Pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di loket SIM keliling Jakarta hari ini, Rabu, 9 Maret 2022, beroperasi seperti biasa.
Pelayanan perpanjangan SIM di SIM keliling beroperasi di 4 titik Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Royanto Purba Nilai Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023 sudah Tepat, Berikut Alasannya
Dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Rabu (9/3/2022), ini jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta hari ini:
Jadwal SIM keliling Jakarta:
Pelayanan SIM keliling ini akan beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Lokasi SIM keliling Jakarta:
Baca Juga:
Tahun Ini, Menteri LHK Bakal Tetapkan 26,1 Juta Ha Kawasan Hutan
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:
- KTP
- SIM lama
- Tes psikologi di tempat
Untuk diketahui, perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling adalah perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis ataupun praktik.
Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000
Sebagai catatan, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi. [jat]