Rabu (14/10/2026) diagnosis awal menduga port pengisian daya rusak dan harus diganti.
Kamis (15/10/2026), Pihak diler mengambil suku cadang langsung ke pusat agar tak menunggu sepekan, namun proses pengisian tetap gagal total.
Baca Juga:
Baru 12 Menit Sudah 'Dikeroyok' 10 Ribu Pesanan! Ini Dia Kehebatan SUV Baru Geely
Pada hari Jumat (16/10/2026) teknisi pusat turun tangan melakukan rekalibrasi, pembaruan perangkat lunak (software update), hingga coding ulang. Hasilnya? Nihil.
Diagnosis Akhir, baterai utama dinyatakan rusak dan harus diganti total. Hanya dalam kurun enam hari pemakaian, komponen paling vital pada kendaraan listrik tersebut sudah lumpuh. Bagi pemilik, ini jelas mengarah pada dugaan cacat bawaan produksi.
Namun, alih-alih mengganti dengan unit baru sesuai permintaan konsumen, diler justru bersikukuh menempuh Prosedur Operasional Standar (SOP) perbaikan bertahap.
Baca Juga:
Carro Masuk Bisnis Mobil Baru, Gandeng Omoda & Jaecoo
Kondisi makin diperparah oleh ketiadaan solusi kompensasi yang nyata. Di saat cicilan terus berjalan tiap bulan, ia juga tidak mendapatkan fasilitas mobil pengganti. Merasa membeli mobil baru namun seolah memiliki kendaraan rekondisi, pemilik akhirnya mengambil langkah dengan melayangkan surat keluhan sekaligus Somasi Pertama pada Senin (19/10/2026).
Dalam somasi tersebut, diler diberi batas waktu 3x24 jam untuk memberikan ganti rugi berupa unit baru yang setara atau pengembalian dana (refund) secara penuh.
Utas yang diunggah pada Selasa (20/10/2026) hingga saat ini sudah mendapat 9 like lebih, dan 1000 komentar. Salag satu akun mendukung langkah yang diambil oleh pengunggah.