“Pemerintah bisa memulainya dari kelompok yang paling rentan. Rumahnya diperiksa, kondisi instalasinya dipetakan, kalau ditemukan tidak aman dilakukan perbaikan, kemudian dipasang proteksi yang sesuai standar,” katanya.
Menurut Tohom, kebijakan seperti itu akan membuat kehadiran negara dalam sektor ketenagalistrikan tidak berhenti pada penyediaan akses dan subsidi energi, tetapi juga menyentuh keselamatan masyarakat ketika menggunakan listrik.
Baca Juga:
Tekan Risiko Korsleting, ALPERKLINAS Minta Pemerintah Siapkan Pemeriksaan Instalasi dan RCBO Gratis
Tohom yang juga Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia ini berpandangan perlindungan keselamatan masyarakat perlu diperkuat melalui kebijakan yang memiliki landasan hukum, standar teknis, dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Dengan begitu, program tersebut tidak berhenti sebagai bantuan sesaat, tetapi dapat menjadi bagian dari sistem perlindungan konsumen listrik yang dijalankan secara berkelanjutan.
Indonesia sendiri telah memiliki pengalaman melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), yang memberikan bantuan pemasangan instalasi tenaga listrik, biaya sertifikasi laik operasi, penyambungan baru ke PLN, dan token listrik perdana kepada rumah tangga penerima manfaat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Interkoneksi Sumatera-Bangka Tahap II, Babel Bersiap Sambut Investasi Besar
ALPERKLINAS menilai pengalaman tersebut dapat menjadi salah satu referensi untuk mengembangkan program keselamatan yang menyasar instalasi pelanggan yang sudah lama tersambung listrik.
Sebagian Efisiensi Subsidi Bisa Jadi Sumber Pembiayaan
Untuk membiayai program tersebut, Tohom mengusulkan pemerintah mengkaji kemungkinan mengalokasikan sebagian kecil hasil efisiensi subsidi listrik tanpa mengurangi hak masyarakat kurang mampu yang memang berhak menerima subsidi.