Melansir Tribun Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) buka suara terkait viralnya video mobil dinas RI 24 15 yang menerobos jalur busway tersebut.
Direktur Operasional dan Keselamtan TransJakarta, Daud Joseph mengatakan, hanya rangkaian iring-iringan Presiden yang boleh melintas di jalur busway.
Baca Juga:
Transjakarta Ambil Langkah Darurat Imbas Abu Krakatau, Lift dan Eskalator Halte Disetop
"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya dalam kondisi darurat. Kemudian kepala negara juga diizinkan," ucap Daud, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, Daud menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang boleh menerobos jalur busway atau TransJakarta.
"Di luar itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke jalur TransJakarta," ucap dia.
Baca Juga:
Tarif Transjakarta Rp3.500 Masih Bertahan, DKI Subsidi Hingga Rp3,75 Triliun
Meski demikian, kata Daud, pihak TransJakarta tak bisa memberikan sanksi apapun kepada pihak lain yang melanggar ketentuan tersebut.
Pasalnya, kewenangan soal pemberian sanksi berada di ranah pihak kepolisian.
"Kami di TransJakarta tidak melakukan penindakan, karena tentunya (kewenangan penilangan) ada di kesatuan lain," ujarnya.