"Perintah dari organisasi Dewan Etik telah menegur keras saya dengan Pak Lecu yang berakibat diduga adanya pelanggaran etik," tutur Razman.
Melalui surat yang dikirim, Razman berharap agar dirinya dan pihak pengadilan dapat saling memaafkan.
Baca Juga:
Tersangka 800 Kg Ketamin Dibawa ke Jakarta, WN Taiwan Jadi Buruan Bareskrim
"Banyak yang sudah beri masukan ke saya, itu kan laporan 335, 207, 217, itu deliknya semuanya adalah perasaan terhina, dirinya direndahkan, rasanya sudah seharusnya saling memaafkan," tambahnya.
Sebelumnya, Razman dan rekannya, Firdaus, dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari atas perintah Mahkamah Agung.
Mereka terjerat hukum berdasarkan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Baca Juga:
Kapolri Rotasi Besar-besaran, Bareskrim Diperkuat 96 Perwira dari Berbagai Satuan
Adapun sidang kala itu digelar untuk memeriksa advokat Hotman Paris sebagai saksi korban.
Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Razman diduga menuduh Hotman melecehkan asistennya, lqlima Kim.