METROJAKARTA.WAHANANEW.CO - Advokat Razman Nasution mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (17/2/2025) untuk meminta maaf atas tindakannya dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Hotman Paris beberapa waktu lalu.
Advokat Razman Nasution menyebutkan, kedatangan dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk meminta maaf sebagai bukti bahwa dirinya taat hukum.
Baca Juga:
Soroti Permintaan Maaf Razman ke MA, Hotman: Sudah Terlambat!
"Ini adalah bukti bahwa kami itu taat, taat azaz, taat hukum," ungkap Razman di PN Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
Kedatangan Razman ke PN Jakarta Utara bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan maaf secara tertulis, yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino.
Selain itu, ia juga mengirimkan surat permohonan maaf kepada Ketua Majelis Hakim, Sofya Tambunan, serta dua anggota majelis dan seluruh jajaran di wilayah PN Jakarta Utara, termasuk sekuriti.
Baca Juga:
Sidang Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris Bersaksi di Bareskrim Polri
"Ibu Sofya Tambunan, dan dua anggota majelis, serta seluruh jajaran yang ada di wilayah PN Jakarta Utara, termasuk sekuriti dan lain-lain," jelasnya.
Razman menyatakan, permintaan maaf ini merupakan perintah langsung dari organisasi Dewan Etik yang menaunginya.
Organisasi tersebut menilai bahwa Razman dan timnya telah melakukan pelanggaran etik.
"Perintah dari organisasi Dewan Etik telah menegur keras saya dengan Pak Lecu yang berakibat diduga adanya pelanggaran etik," tutur Razman.
Melalui surat yang dikirim, Razman berharap agar dirinya dan pihak pengadilan dapat saling memaafkan.
"Banyak yang sudah beri masukan ke saya, itu kan laporan 335, 207, 217, itu deliknya semuanya adalah perasaan terhina, dirinya direndahkan, rasanya sudah seharusnya saling memaafkan," tambahnya.
Sebelumnya, Razman dan rekannya, Firdaus, dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari atas perintah Mahkamah Agung.
Mereka terjerat hukum berdasarkan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Adapun sidang kala itu digelar untuk memeriksa advokat Hotman Paris sebagai saksi korban.
Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Razman diduga menuduh Hotman melecehkan asistennya, lqlima Kim.
Razman tidak terima ketika sidang diadakan secara tertutup, sementara tiga sidang sebelumnya digelar terbuka untuk umum.
Akibat kericuhan tersebut, karier advokat Razman Arif dan Firdaus Oiwobo dibekukan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]