"Ada indikasi pengerjaan proyek saluran tersebut tidak sesuai spesifikasi," jelas Kampanye kepada awak media di Lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (1/11/2024).
Lebih detail, Kampanye menyebut sejumlah temuan tumnya di lapangan saat pengerjaan proyek. Diantaranya, PT. Putra Sanggul Mas tidak menerapkan K3 konstruksi. Para pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri (APD).
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
"Anggaran senilai Rp.20 juta tidak dilaksanakan dan ada dugaan dikorupsi,"
Temuan lainnya, pengecoran beton K-250 diduga tidak dikerjakan sesuai volume. Hanya menggunakan beton adukan manual bercampur tanah bekas galian.
"Kuat dugaan, anggaran senilai Rp.46.500.000," ini juga dikorupsi," tambahnya.
Baca Juga:
Diguyur Hujan, Bangunan Warga di Duren Sawit Jaktim Diterjang Longsor
Selain itu, katanya, anggaran pagar pengamanan proyek (PPDU) sebesar Rp.47.250.000 diduga kuat juga diselewengkan. Di lokasi proyek hanya ditemukan terpasang hanya 9 lembar.
Dilanjutkan, pemasangan saluran Box Culvert ukuran 800x800 mm diduga tidak sesuai spesifikasi dan volume yang ada dikontak.
"Kami mendapatkan informasi, jumlah box culvert yg terpasang hanya 9 pcs dengan ukuran 600x600 mm," ungkap Kampanye.