Metrojakartanews.id - Jakarta | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa anggaran di Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Sumber Daya Air (SDA).
Diduga kuat ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta dugaan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam kegiatan pengadaan langsung (anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana) dan juga kegiatan yang dilakukan dengan metode e-purcasing di UPT Alkal Dinas SDA Prov DKI Jakarta Tahun 2022.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Rakerda Ahir Tahun 2025, Cabang Kejaksaan Tapanuli Utara Tirima Penghargaan
Atas dugaan, LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan telah membuat surat laporan resmi ke Kejati DKI Jakarta.
Saut MS, dari LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan dalam keteranganya menjelaskan bahwa dalam surat laporan yang dikirim ke Kejati DKI Jakarta, salah satunya mempertayakan data mengenai dokumentasi waktu dilakukan penanganan dan lokasi pemeliharaan dan lainya setiap sarana dan prasarana tersebut
Juga mempertayakan jadwal pemeliharaan setiap sarana dan prasarana baik roda empat, alat berat dan sarana dan prasarana lainnya.
Baca Juga:
Kejagung Gandeng TNI untuk Perkuat Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia
“Ini masih permulaan laporan, kita juga berencana menyurati Pj Gubernur mengenai kegiatan pengadaan excavator dan pengadaan pompa Tahun 2023 di UPT Alkal SDA DKI Jakarta itu dilakukan e-purcasing, kenapa di Tahun 2022 pengadaan Wheel Excavator dilakukan dengan lelang umum,” ungkap Saut.
Penelusuran metrojakartanews.id di situs resmi LPSE DKI Jakarta, ada dugaan monopoli yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dalam hal pelaksanaan kegiatan.
Monopoli yang dimaksud, satu perusahaan mengerjakan lebih dari beberapa kegiatan.