Informasi yang diperoleh awak media di lapangan bahwa dalam penentuan pelaksana kegiatan pengadaan langsung tersebut antara PPK sama pihak ke tiga bukan lagi berdasarkan efisiensi, cepat, tepat dan transparan sesuai dengan azas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melainkan berdasarkan suka tidak suka.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi melalui pesan WA yang disampaikan wartawan di lapangan, belum mendapatkan jawaban dari UPT Alkal SDA DKI Jakarta. [stp]