Metrojakartanews.id - Jakarta | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa anggaran di Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Sumber Daya Air (SDA).
Diduga kuat ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta dugaan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam kegiatan pengadaan langsung (anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana) dan juga kegiatan yang dilakukan dengan metode e-purcasing di UPT Alkal Dinas SDA Prov DKI Jakarta Tahun 2022.
Baca Juga:
Dugaan Mark-Up Pengadaan Pompa Mobile di UPT Alkal, LSM Minta KPK Turun Tangan
Atas dugaan, LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan telah membuat surat laporan resmi ke Kejati DKI Jakarta.
Saut MS, dari LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan dalam keteranganya menjelaskan bahwa dalam surat laporan yang dikirim ke Kejati DKI Jakarta, salah satunya mempertayakan data mengenai dokumentasi waktu dilakukan penanganan dan lokasi pemeliharaan dan lainya setiap sarana dan prasarana tersebut
Juga mempertayakan jadwal pemeliharaan setiap sarana dan prasarana baik roda empat, alat berat dan sarana dan prasarana lainnya.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi: Bangun Rumah Sakit Adhyaksa
“Ini masih permulaan laporan, kita juga berencana menyurati Pj Gubernur mengenai kegiatan pengadaan excavator dan pengadaan pompa Tahun 2023 di UPT Alkal SDA DKI Jakarta itu dilakukan e-purcasing, kenapa di Tahun 2022 pengadaan Wheel Excavator dilakukan dengan lelang umum,” ungkap Saut.
Penelusuran metrojakartanews.id di situs resmi LPSE DKI Jakarta, ada dugaan monopoli yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dalam hal pelaksanaan kegiatan.
Monopoli yang dimaksud, satu perusahaan mengerjakan lebih dari beberapa kegiatan.
Informasi yang diperoleh awak media di lapangan bahwa dalam penentuan pelaksana kegiatan pengadaan langsung tersebut antara PPK sama pihak ke tiga bukan lagi berdasarkan efisiensi, cepat, tepat dan transparan sesuai dengan azas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melainkan berdasarkan suka tidak suka.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi melalui pesan WA yang disampaikan wartawan di lapangan, belum mendapatkan jawaban dari UPT Alkal SDA DKI Jakarta. [stp]