Metrojakartanews.id, Jakarta - Proyek konstruksi peningkatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali menuai sorotan masyarakat.
Disebut-sebut, ada pelanggaran aturan pada Provisional Hand Over (PHO) / serah terima pekerjaan yang berlokasi di RW. 09 dan RW. 10 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng. Proyek dikerjakan pelaksana, PT Mulia Graha Parulian (MGP).
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
Pelaksana PT MGP, Aris, saat dikonfirmasi wartawan terkait proyek PSU Sudin PRKP Jakpus yang ditolak warga, di Kantor RW. 09 Kel. Menteng, Senin (22/7/2024).
Kasudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dedi Arif Darsono, diduga melakukan serah terima pekerjaan yang belum rampung seratus persen, tanpa melakukan penelitan terlebih dahulu.
Menurut sumber yang tidak berkenan namanya disebut di berita bahwa serah terima pekerjaan yang belum selesai, melanggar aturan karena ada persekongkolan.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
“Serah terima pekerjaan yang belum selesai itu jelas menabrak aturan , dan saya berani katakan, terjadi persekongkolan antara pemberi kerja dan oknum pelaksana,” ucap sumber berinisial SP.
Menurutnya, jika penegak hukum bekerja dengan serius memeriksa dokumen serah terima pekerjaan dan melakukan cek lokasi, kasudin dapat dijerat penyalahgunaan wewenang jabatan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada pasal 57 disebutkan, ayat 1 setelah pekerjaan selesai seratus persen sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk serah terima barang/jasa.