Metrojakartanews.id, Jakarta - Proyek konstruksi peningkatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali menuai sorotan masyarakat.
Disebut-sebut, ada pelanggaran aturan pada Provisional Hand Over (PHO) / serah terima pekerjaan yang berlokasi di RW. 09 dan RW. 10 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng. Proyek dikerjakan pelaksana, PT Mulia Graha Parulian (MGP).
Baca Juga:
Diguyur Hujan, Bangunan Warga di Duren Sawit Jaktim Diterjang Longsor
Pelaksana PT MGP, Aris, saat dikonfirmasi wartawan terkait proyek PSU Sudin PRKP Jakpus yang ditolak warga, di Kantor RW. 09 Kel. Menteng, Senin (22/7/2024).
Kasudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dedi Arif Darsono, diduga melakukan serah terima pekerjaan yang belum rampung seratus persen, tanpa melakukan penelitan terlebih dahulu.
Menurut sumber yang tidak berkenan namanya disebut di berita bahwa serah terima pekerjaan yang belum selesai, melanggar aturan karena ada persekongkolan.
Baca Juga:
OTT Kalsel, Penyidik KPK Sita Uang Rp12 Miliar
“Serah terima pekerjaan yang belum selesai itu jelas menabrak aturan , dan saya berani katakan, terjadi persekongkolan antara pemberi kerja dan oknum pelaksana,” ucap sumber berinisial SP.
Menurutnya, jika penegak hukum bekerja dengan serius memeriksa dokumen serah terima pekerjaan dan melakukan cek lokasi, kasudin dapat dijerat penyalahgunaan wewenang jabatan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada pasal 57 disebutkan, ayat 1 setelah pekerjaan selesai seratus persen sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk serah terima barang/jasa.
Ayat 2 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, ayat 3 PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima.
Namun aturan tersebut diduga diabaikan. Sehingga terdapat tindakan melawan hukum dalam serah terima pekerjaan yang tidak mengacu pada Perpres.
Berdasarkan, pantauan awak media di lapangan, pemasangan uditch di RT. 06/10 Kel. Menteng diduga tidak selesai dikerjakan.
Pekerjaan jalan beton Uk 250 dengan ketebalan 12 cm juga diduga tidak selasai dikerjakan.
Beton jepit penutup uditch lokasi RW. 10, tepatnya di RT. 04 dan RT. 05 diduga dikerjakan asal jadi. "Setelah dipasang langsung hancur dan menimbulkan debu dalam beberapa hari," ujar warga.
Warga pun mengaku terpaksa harus kembali merapikan sendiri dengan swadaya. ”Itu semennya dibagusin sama warga kembali, karena semen yg dibuat oleh kontraktor baru beberapa hari semuanya hancur dan menimbulkan debu,” ungkap salah satu warga, Sarman (53), di lokasi, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, proyek yang dikerjakan PT. MGP mendapat penolakan dari warga. Salah satu pengurus RW. 09 mengakui bahwa terjadi penolakan dari warga.
“Warga RT. 14 menolak pelaksanaan proyek karena tanah lokasi proyek merupakan milik warga bukan tanah umum,” terang wakil RW 09 Kel. Menteng, Sahrudin, kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantor RW, Senin (22/7/2024).
Senada dengan Sahrudin, dikatakan pelaksana lapangan penanggung proyek dari PT. MGP, Aris. Ia membenarkam ada protes dan penolakan dari warga RT. 06.
“Warga RT. 06 tidak mau saluran uditch dipasang di pinggir, maunya di tengah. Sehingga harus dipindah ke lokasi lain,” ujar Aris kepada awak media di Kantor RW. 09, Kel. Menteng.
Sementara, kasudin belum berkenan memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi oleh awak media.
[Editor : Sahala Pangaribuan]