Ayat 2 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, ayat 3 PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima.
Namun aturan tersebut diduga diabaikan. Sehingga terdapat tindakan melawan hukum dalam serah terima pekerjaan yang tidak mengacu pada Perpres.
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
Berdasarkan, pantauan awak media di lapangan, pemasangan uditch di RT. 06/10 Kel. Menteng diduga tidak selesai dikerjakan.
Pekerjaan jalan beton Uk 250 dengan ketebalan 12 cm juga diduga tidak selasai dikerjakan.
Beton jepit penutup uditch lokasi RW. 10, tepatnya di RT. 04 dan RT. 05 diduga dikerjakan asal jadi. "Setelah dipasang langsung hancur dan menimbulkan debu dalam beberapa hari," ujar warga.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Warga pun mengaku terpaksa harus kembali merapikan sendiri dengan swadaya. ”Itu semennya dibagusin sama warga kembali, karena semen yg dibuat oleh kontraktor baru beberapa hari semuanya hancur dan menimbulkan debu,” ungkap salah satu warga, Sarman (53), di lokasi, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, proyek yang dikerjakan PT. MGP mendapat penolakan dari warga. Salah satu pengurus RW. 09 mengakui bahwa terjadi penolakan dari warga.
“Warga RT. 14 menolak pelaksanaan proyek karena tanah lokasi proyek merupakan milik warga bukan tanah umum,” terang wakil RW 09 Kel. Menteng, Sahrudin, kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantor RW, Senin (22/7/2024).