Metrojakartanews.id | Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melarang tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan.
Larangan disampaikan oleh Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dsn Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M, tanggal 21 Maret 2023.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Ditegaskan, beberapa jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Diantaranya, kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat.
Kemudian arena ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar pada usaha pariwisata.
Menindaklanjuti surat edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, petugas melakukan monitoring dan melakukan pemasangan stiker pada sejumlah tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta pada 22-23 Maret 2023. [stp]