MetroJakartaNews.Id - Penertiban enam bangunan liar di atas lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Delima Raya, Perumahan BTN 1 dan 2, RW 03, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, mendapat dukungan warga setempat, Kamis (29/10).
Warga berharap lahan tersebut dapat dikembalikan fungsinya sebagai taman dan ruang terbuka hijau (RTH) yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan bermain anak-anak, olahraga, serta aktivitas sosial masyarakat.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tertibkan Bangunan Liar dan 7 Garasi di Atas Lahan Aset Negara di Pegadungan
Ketua RW 03 Kembangan Utara Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penertiban tersebut.
Ia mengatakan, warga telah memperjuangkan pengembalian fungsi taman selama hampir dua tahun. Pasalnya, area yang sebelumnya menjadi fasilitas umum itu mengalami kerusakan setelah lahannya diuruk dan dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan.
Menurut Junaidi, kerusakan yang terjadi meliputi pagar taman yang dirusak, pemasangan papan nama, penimbunan lahan menggunakan tanah dan material bangunan, hingga penebangan sejumlah pohon yang diperkirakan berusia sekitar 30 tahun.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Bongkar 15 Bangunan Liar dan Portal Penutup Akses Jalan Kali Baru Timur
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemkot Jakbar, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penertiban ini," ujar Junaidi.
Ia berharap pemerintah segera menata kembali lahan tersebut menjadi taman yang layak, seperti Meruya Sport Park. Keberadaan ruang terbuka dinilai penting karena selama ini area tersebut juga dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan olahraga siswa sekolah dasar di sekitar lokasi.
Junaidi menambahkan, sebelum mengalami kerusakan, taman tersebut memiliki lapangan voli dan area bermain anak. Namun, fasilitas itu kini tidak lagi tersedia sehingga warga kehilangan tempat untuk beraktivitas di luar rumah.