Menurut salah seorang tukang, bangunan merupakan milik bos tekstil Sidodadi. Ketika dikonfirmasi, karyawan toko mengatakan bahwa bangunan bakal toko tekstil 3 lantai yang dibangun tidak sesuai izin diurus pegawai CKTRP berinisial BG.
Namun, BG tidak pernah dapat dikonfirmasi karena memblokir Whatsapp awak media. SMS pun tidak pernah dijawab.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK 2,5 Jam, Wali Kota Semarang Mohon Doa
Beredar informasi, BG selalu berkordinasi dengan walikota. Namun hal ini belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. [stp]