Metrojakartanews.id | Walikota yang diharapkan jadi pamong penegak Perda, diduga tidak memiliki keberanian menindak para pejabat nakal yang doyan bermain bangunan melanggar, khususnya di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat yang tidak pernah terlihat serius menindak bangunan bermasalah atau melanggar.
Padahal, apabila berani dan tegas, tata ruang Wilayah Jakarta Pusat akan terhindar dari kerusakan lingkungan. Ditambah, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi IMB pasti akan meningkat, bukannya pendapatan pribadi oknum.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK 2,5 Jam, Wali Kota Semarang Mohon Doa
Proyek kantor 10 lantai izin 8 lantai di Jl. Samanhudi No. 57, Pasar Baru, Kec. Sawah Besar
Coba tengok sejumlah bangunan diduga tidak sesuai izin yang dikonfirmasi awak media ke Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat. Tidak satupun yang terlihat ditindak tegas serius sesuai aturan.
Ketika diinformasikan ke Walikota Dhany Sukma pun tetap tidak ada tanggapan.
Baca Juga:
Wali Kota Tanjungbalai Meninjau Proses Penimbunan di Jalan Sayuti
Seperti halnya dugaan pembiaran terhadap bangunan restoran 3 lantai dengan ijin kantor 1 lantai di Jl. Gereja Ayam No. 7, Kel. Pasar Baru,Kec. Sawah Besar. Saat ini pengerjaannya mencapai 85 persen.
Kemudian bangunan kantor 10 lantai dengan ijin 8 lantai di Jl. Samanhudi No.57, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar. Saat ini pengerjaannya mencapai 80 persen.
Terbaru, proyek diduga bakal toko tekstil 3 lantai dengan izin 2 lantai di Jl. Pasar Baru No. 46, RT.06/04, Kel. Pasar Baru, Sawah Besar, yang saat ini baru dikerjakan 60 persen.