Metrojakartanews.id | Proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau Jl. Sindang, Kec. Koja, Jakarta Utara disinyalir dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pasalnya, urugan menggunakan tanah broncos.
Urugan taman Proyek RTH Jalur Hijau Jl. Sindang, Koja, Jakarta Utara, menggunakan tanah broncos
Baca Juga:
Kodim 1418/Mamuju Siapkan Pengembangan Ketahanan Pangan Terpadu di Desa Bambu
Warga yang menyaksikan proyek, Marpaung, mengaku merasa heran melihat pelaksana menimbun taman menggunakan urugan tanah broncos.
"Baru kali ini saya lihat proyek RTH pakai tanah broncos. Bagaimana tanaman mau tumbuh jika tanah urugan begitu? Sepengetahuan saya, kan kalau pekerjaan taman harus memakai tanah merah super, walaupun saya gak pegang RAB, tidak mungkin taman memakai tanah broncos, " ujarnya di lokasi proyek, Rabu (16/11).
Pengawas dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara juga tidak terlihat untuk mengawasi proyek.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Siap Anggarkan Dana Hibah untuk Operasional Baznas Bengkulu
Sesuai papan kegiatan, proyek dikerjakan oleh PT. Sumber Bakti dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender, sesuai kontrak tanggal 21 Oktober 2022.
Namun, alamat perusahaan di Jl. Sentra Bisnis Harapan Indah, Blok SS 21 No. 5, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Bekasi (Kota), Jawa Barat tidak dicantumkan di papan proyek. Anggaran sebesar Rp2 miliar lebih juga tidak dicantumkan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara belum memberikan tanggapan. [stp]