MetroJakartaNews.id | Tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dalam bentrok antar kelompok massa di Mampang Jakarta Selatan yang terjadi Senin, 17 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menunjukkan barang bukti senjata yang dipakai bentrok dua kelompok di Mampang, Jakarta Selatan
”Kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka," ujar Zulpan saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/10).
"Tersangka melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 358 KUHP dan atau pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama sembilan tahun.” tutur Zulpan.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, sebelumnya bentrokan terjadi diduga karena perebutan lahan antara dua kelompok massa di sebuah cafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.00 WIB, Senin (17/10).
“Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya untuk musyawarah. Malah justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Hengky.
Akibat kejadian, polisi pun langsung mengamankan sekitar 43 orang dari kedua kelompok.