MetroJakartaNews.id | Setelah viralnya kasus penggusuran atau pengosongan rumah artis Wanda Hamidah di Menteng, beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan bagaimana warga tahu ada aset negara yang dapat dimiliki baik secara Hak Guna Bangunan (HGB) dan Setifikat Hak Milik (SHM)?
Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya mengatakan, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait aset negara hingga pengajuan, bahkan simulasi biaya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Bisa download Sentuh tanahku, itu aplikasi yang bagus sekali, bisa cek berkas permohonan, bisa mengetahui persyaratan semua layanan pertanahan, dan ada simulasi besarnya biaya," kata Yulia saat dihubungi, Jumat (14/10).
Ia menuturkan, peralihan aset juga dapat dilakukan lewat 4 cara. Bila semua ketentuan terpenuhi, pemohon dapat memiliki aset negara yang dituju.
"Peralihan Aset BMN dapat dilakukan dengan 4 cara yaitu melalui penjualan, tukar-menukar, hibah dan penyertaan modal Pemerintah Pusat," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Tanah yang merupakan Aset Pemerintah Dapat saja dimiliki oleh warga masyarakat apabila terdapat pelepasan aset dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Sebelumnya viral pemberitaan penggusuran atau pengosongan rumah artis Wanda Hamidah yang ternyaya merupakan milik Ketua Umum Pemuda Pancasila KPH Japto S Soerjosoemamo, S.H., sesuai Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat. [stp]