Metrojakartanews.id | Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang menghadiri rapat kordinasi pemutakhiran data nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (18/1).
Hal itu sebagai upaya memenuhi hak pilih WBP menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 agar terlaksana sukses.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Rapat kordinasi dihadiri Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Resnu Parada, serta Operator SDP Rutan Cipinang, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Hadir juga, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjen PAS Dodot Adikoeswanto, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun, serta kepala divisi dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan, perekaman data e-KTP bagi WBP sengaja didorong di awal tahun 2023 sebagai bentuk persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
Baca Juga:
Kemenkumham Sumbar Terapkan Verifikasi Berlapis Cegah Praktik Joki Ujian CPNS
“Data-data yang dibutuhkan oleh Dukcapil untuk proses perekaman perlu dipersiapkan, mulai dari nama lengkap, alamat, nama ibu, hingga sidik jari warga binaan harus valid dan lengkap," ujar Ibnu.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjen PAS mengapresiasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang telah bergerak cepat dalam mempersiapkan semua data untuk pemutakhiran data penduduk bagi warga binaan pada Lapas / Rutan.
Sementara, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta menambahkan bahwa akan dilakukan pengecekan dan pengumpulan data warga binaan yang belum memiliki e-KTP.
“Dengan adanya kerjasama ini diharapkan warga binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat memiliki identitas tunggal dan sah sesuai dengan undang-undang, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas ataupun Rutan sehingga mereka mempunyai hak pilih dalam pemilu tahun 2024,” ujar Budi. [stp]