MetroJakartaNews.id | Polres Karawang menyatakan siap menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum ASN Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang, tersangka penganiayaan dua wartawan.
"Kami dari Polres Karawang dan Bidang Hukum Polda Jabar akan siap menghadapi gugatan pra peradilan nanti," ungkap Kasat Reskrim, AKP Arief Bustomi, di ruang kerjanya, Senin (17/10).
Baca Juga:
Tumbang di Pileg, Vicky Prasetyo Dilaporkan Ke Polres Karawang Kasus Penipuan
Arief menjelaskan bahwa pra peradilan tidak bisa menggugurkan proses hukum pidana yang sedang berjalan. "Perlu diingat, pra peradilan tidak dapat menggugurkan pidana yang telah berproses, bahkan telah berstatus tersangka,“ ujar Arief.
Berdasarkan informasi, gugatan pra peradilan tanggal 7 Oktober 2022 telah dicabut Jhonson Panjaitan, kuasa hukum Asep Aang, dan memasukkan gugatan baru dengan isi permohonan yang lebih banyak pada Kamis, 13 Oktober.
"Pencabutan atau pembatalan gugatan pra peradilan itu dilakukan sebelum pembacaan memori banding di hadapan majelis hakim," kata Humas Humas PN Karawang, Seti Handoko di ruang kerjanya, Senin (17/10).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Unsika Karawang
Dijelaskan, dalam sidang pertama gugatan pra peradilan, termohon dalam hal ini Bidang Hukum Polda Jabar dan penyidik Polres Karawang yang telah menetapkan Asep Aang sebagai tersangka, tidak hadir. Sehingga, pemohon membatalkan gugatan pertama dihadapan hakim tunggal Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H.
Seti mengatakan, pemohon dapat mencabut gugatan pra peradilan dan kembali mengajukan gugatan yang sama sebelum berkas dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
“Sebelum P21, pemohon bisa mencabut dan kembali melakukan gugatan pra peradilan. Kita menghargai upaya-upaya hukum pemohon sebelum berkas dinyatakan P21," kata Seti.