Metrojakartanews.id | Polisi akan menetapkan tersangka dalam laporan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Saringan Sampah Rotary di Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara T.A. 2021.
"Rencananya bulan ini, namun mengingat perlunya koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan menunggu arahan pimpinan, hingga kini kami belum bisa melakukan konferensi pers atas kasus tersebut. Tunggu saja paling lambat akhir Januari depan kita laksanakan," ungkap Ketua Tim Tipidkor Polres Jakarta Utara, Beben Lius, SH, Selasa (13/12).
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Pelapor, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus P.G, SH mengakui pihaknya melaporkan karena menurutnya pekerjaan saringan sampah rotary banyak kejanggalan.
"Sebelum dilaksanakan, kita sudah himbau Kasudin SDA Jakut, Adrian, untuk menghentikan pekerjaan tersebut, namun karena adanya dugaan gratifikasi dari pihak pelaksana, pekerjaan terpaksa dilaksanakan dan ditagih. Hingga kita laporkan dan Polres Jakarta Utara akan menetapkan beberapa tersangka dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan tersebut berawal dari adanya pembangunan mesin saringan sampah otomatis di rumah pompa bulak cabe (Cilincing) dan bukit gading raya (BGR-Kelapa Gading) tahun anggaran 2021 dengan nilai HPS Rp12.852.613.531,09 yang dikerjakan CV. Mega Jaya Teknindo (MJT) nilai penawaran Rp12.418.832.214,80 atau 96,5 % dari HPS.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Hasil penelusuran pihaknya yang juga Bidang Tipikor LAI menjelaskan, CV. MJT perusahaan yang berdomisili di Tangsel tersebut juga banyak mengerjakan pekerjaan penunjukan langsung (PL) di unit kerja jajaran SDA DKI Jakarta.
Pada tahun 2021 CV. MJT mendapatkan pekerjaan PL di jajaran SDA DKI mencapai 14 paket dan 1 paket pekerjaan lelang pembangunan mesin saringan sampah otomatis.
Diduga Perusahaan Binaan