"Kemudian kembali dikembangkan lagi ke arah sindikat pelaku yang berhasil diamankan yaitu pelaku inisial RNY dan FF ke daerah Angke Jakarta Barat," sebut Sarly.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan ditangkaplah seorang penadah berinisial DR dan W yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
"Kemudian dikembangkan ke penadah, yaitu saudara inisial W alias A, yang merupakan saat ini DPO dan diamankan pelaku saudara inisial DR sebagai penadah kendaraan hasil curian," kata Sarly.
Dari para tersangka, polisi mengamankan 20 kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Para pelaku merupakan pengangguran, namun ada yang bekerja sebagai sopir dan buruh harian lepas.
Baca Juga:
Aksi Heroik Warga Cianjur Gagalkan Pencurian Motor Bersenjata Api
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan juncto Kedapatan Membawa Senjata Tajam yang Tidak Dilengkapi dengan Surat yang Sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Uau Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. [stp]