Metrojakartanews.id | Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi dan mengamankan 20 pelaku.
Modus para pelaku memindahkan atau mengoplos gas 3 kg subsidi ke tabung kosong 12 kg non subsidi dan kemudian dijual kepada masyarakat.
Baca Juga:
Soal Periksa Hercules Kasus Bakar Mobil dan Penganiayaan Polisi Depok, Kapolda Buka Suara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigakan kegiatan pengoplosan gas.
"Pengungkapan Kasus Metrologi legal ini. Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, serta perlindungan konsumen ," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).
Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata Zulpan, berhasil mengamankan 20 pelaku di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Baca Juga:
Keluarga Jokowi Turun Gunung Serahkan Bukti Ijazah Asli ke Bareskrim
"Pengungkapan kasus ini adalah pengungkapan kasus yang diungkap dari rentang waktu mulai bulan September sampai dengan November Tahun 2022 di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya, " ujarnya.
Terkait dengan pengungkapan kasus ini, kata Zulpan, sebanyak 20 orang tersangka yang bisa diamankan, tampilkan memang tidak semua mengingat keterbatasan tempat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membagi tugasnya masing-masing, ada yang berperan sebagai penyuntikan gas atau yang disebut sebagai dokter.