MetroJakartaNews.id| Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ekploitasi seksual terhadap anak remaja berinisial NAT (15).
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu perempuan berinisial EMT dan satu lagi laki-laki RR alias Ivan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konfrensi pers Rabu (21/9).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Zulpan menerangkan, kedua tersangka ditangkap polisi di Wilayah Kalideres Jakarta Barat, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (19/9).
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban tidak hanya dieksploitasi oleh pelaku, tetapi juga disekap.
Penyidik juga mendapatkan keterangan bahwa korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Saat ini, kasus masih berproses di Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
Hadir dalam konferensi pers, perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan perwakilan P2TP2A DKI Jakarta serta Plh Kasubdit Renakta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Pengungkapan kasus berhasil dilakukan setelah mendapat laporan orang tua korban pada 14 Juni 2022, Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA. [stp]