"Siapa tahu ada permainan oknum-oknum sebagaimana sudah terjadi dalam pengadaan barang dan jasa khususnya di DKI Jakarta," imbuhnya.
Dalam jawaban tertulis kepada metrojakartanews.id, Kepala Sudinpora Jaktim, Suyoto mengatakan bahwa pengadaan tenis meja dilakukan dengan metode pencarian penyedia melalui E-Purchasing dan penyedianya adalah CV Shiamiq Terang Budi.
Baca Juga:
Pengadaan Antropometri Kit Deteksi Stunting Kemenkes Diduga Mark Up, INDECH Lapor ke KPK
"CV Shiamiq Terang Budi merupakan pemegang kontrak payung dengan LKPP terkait pengadaan tenis meja dengan merk Shiamiq DJ XT MTM 080 yang ada di daftar E-Kataloq," jawab kasudin, Senin (13/2).
Untuk konfirmasi harga, kasudin memepersilahkan wartawan berkordinasi dengan LKPP.
Sementara, adanya dugaan harga melebihi harga pasar, Suyoto mengaku Sudinpor Jaktim telah mengkonfirmasi ke CV Shiamiq lewat surat nomor e 0018/HM.10 02 tertanggal 6 Februari 2023.
Baca Juga:
Harga Pengadaan Mesin Jahit dan Blender di Sudin PPKUKM Jakarta Pusat Dinilai Terlalu Mahal
Dalam jawaban CV Shiamiq Terang Budi tertanggal 8 Februari 2023 menegaskan, tidak pernah berhubungan atau menjalin kerjasama dengan pihak ketiga terkait mengenai harga yang berada di pasaran.
Ditambahakan, pihak CV. Shiamiq telah melayangkan somasi kepada pemilik akun fazri Amarullah di situs online www.bukalapak com dan kepada pemilik akun atas nama Sigit Selviana Shop di situs www.tokopedia.com.
"Sebagai informasi, dokumen kegiatan belanja pengadaan peralatan tenis neja untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta," ungkap kasudin. [stp]