Metrojakartanews.id | Pengadaan peralatan tenis meja Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudinpora) Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Tahun Anggaran 2022 diduga melebihi harga pasar.
Dimana, Sudinpora Jaktim mengalokasikan Dana Belanja Persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, pengadaan tenis meja untuk RW se-Jaktim dengan nilai pagu sebesar Rp2.252.837.700 melalui E-Purchasing.
Baca Juga:
Pengadaan Antropometri Kit Deteksi Stunting Kemenkes Diduga Mark Up, INDECH Lapor ke KPK
Ketua Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia, Torang P mengatakan bahwa
setelah dilakukan investigasi, ada dugaan harga per unit melebihi harga pasar serta jumlah volume peralatan yang didistribusikan ke RW se-Jaktim tidak sesuai fakta lapangan.
Berdasarkan rincian perhitungan, nilai pagu Rp2.252.837.700 dipotong PPN, PPH menjadi Rp 1.982.264.856. Jika dibagi 354 unit, berarti harga per unit adalah Rp5.599.168.
Torang menilai, Kepala Sudinpora Jaktim tidak transparan serta tidak akuntebel dalam menyampaikan informasi atas surat klarifikasi. Tidak menyampaikan secara rinci harga dan jumlah RW penerima pengadaan peralatan tenis meja.
Baca Juga:
Harga Pengadaan Mesin Jahit dan Blender di Sudin PPKUKM Jakarta Pusat Dinilai Terlalu Mahal
Dari besaran nilai pengadaan, seharusnya sudah ratusan tenis meja namun yang disampaikan informasi hanya 2 RW penerima pengadaan peralatan tenis meja, yakni RW 005 Kel. Gedong, Kec Pasar Rebo dan RW 008 Kel. Cijantung, Kec. Pasar Rebo.
"Ini kan seperti ada yang ditutup-tutupi," ujar Torang.
Seharusnya, kata Torang, kasudin menyampaikan informasi sesuai klarifikasi, dijawab rinci dsn detail agar tidak ada kecurigaan masyarakat dan dapat membantu pengguna anggaran untuk kroschek membuktikan kebenaran fakta dilapangan.
"Siapa tahu ada permainan oknum-oknum sebagaimana sudah terjadi dalam pengadaan barang dan jasa khususnya di DKI Jakarta," imbuhnya.
Dalam jawaban tertulis kepada metrojakartanews.id, Kepala Sudinpora Jaktim, Suyoto mengatakan bahwa pengadaan tenis meja dilakukan dengan metode pencarian penyedia melalui E-Purchasing dan penyedianya adalah CV Shiamiq Terang Budi.
"CV Shiamiq Terang Budi merupakan pemegang kontrak payung dengan LKPP terkait pengadaan tenis meja dengan merk Shiamiq DJ XT MTM 080 yang ada di daftar E-Kataloq," jawab kasudin, Senin (13/2).
Untuk konfirmasi harga, kasudin memepersilahkan wartawan berkordinasi dengan LKPP.
Sementara, adanya dugaan harga melebihi harga pasar, Suyoto mengaku Sudinpor Jaktim telah mengkonfirmasi ke CV Shiamiq lewat surat nomor e 0018/HM.10 02 tertanggal 6 Februari 2023.
Dalam jawaban CV Shiamiq Terang Budi tertanggal 8 Februari 2023 menegaskan, tidak pernah berhubungan atau menjalin kerjasama dengan pihak ketiga terkait mengenai harga yang berada di pasaran.
Ditambahakan, pihak CV. Shiamiq telah melayangkan somasi kepada pemilik akun fazri Amarullah di situs online www.bukalapak com dan kepada pemilik akun atas nama Sigit Selviana Shop di situs www.tokopedia.com.
"Sebagai informasi, dokumen kegiatan belanja pengadaan peralatan tenis neja untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta," ungkap kasudin. [stp]