Metrojakartanews.id, Jakarta - Lurah Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Nissa, membantah tudingan adanya dugaan monopoli proses pengadaan barang dan jasa di kelurahan.
Nissa menjelaskan bahwa secara logis penyedia seharusnya sudah paham proses pengadaan barang dan jasa sudah melalui mekanisme e puchasing.
Baca Juga:
Camat Gambir Minta Jajaran tidak Hindari Wartawan
"Maka semua proses pengadaan sudah sesuai mekanisme,” kata Nissa melalui pesan singkat kepada metrojakartanews.id, Kamis (12/9/2024).
Hal itu disampaikan Nissa menanggapi pengaduan Kamar Dagang Industri (Kadin) Jakarta Pusat mengenai pengadaan barang dan jasa di tingkat kelurahan tidak transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan, terkait surat pengaduan, secara internal sedang kordinasi dengan pihak kecamatan dan inspektorat pembantu wilayah kota.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Ia meminta awak media menunggu jawaban resmi terkait surat. "Silahkan ditunggu saja jawaban resmi dari kami,” katanya.
Dugaan oknum kelurahan memelihara rekanan binaan yang rajin memberikan setoran di awal, lagi-lagi dibantah Nissa. Termasuk tudingan yang menyebut bahwa apabila tidak ada setoran di depan, rekanan tidak dapat kegiatan penunjukan langsung.
"Tidak benar. Saya rasa juga Bapak bersurat tidak berdasar. Kalau memang Bapak yakin atas aduan tersebut, tidak mungkin ada pertanyaan seperti ini,” pungkasnya.