Metrojakartanews.id, Jakarta - Lurah Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Nissa, membantah tudingan adanya dugaan monopoli proses pengadaan barang dan jasa di kelurahan.
Nissa menjelaskan bahwa secara logis penyedia seharusnya sudah paham proses pengadaan barang dan jasa sudah melalui mekanisme e puchasing.
Baca Juga:
Peduli Sesama, Pemuda Batak Bersatu Jakarta Pusat Bantu Korban Kebakaran Kebon Kosong
"Maka semua proses pengadaan sudah sesuai mekanisme,” kata Nissa melalui pesan singkat kepada metrojakartanews.id, Kamis (12/9/2024).
Hal itu disampaikan Nissa menanggapi pengaduan Kamar Dagang Industri (Kadin) Jakarta Pusat mengenai pengadaan barang dan jasa di tingkat kelurahan tidak transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan, terkait surat pengaduan, secara internal sedang kordinasi dengan pihak kecamatan dan inspektorat pembantu wilayah kota.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Pusat Dampingi Pj Gubernur Tinjau Posko Pengungsi Kebakaran Kebon Kosong
Ia meminta awak media menunggu jawaban resmi terkait surat. "Silahkan ditunggu saja jawaban resmi dari kami,” katanya.
Dugaan oknum kelurahan memelihara rekanan binaan yang rajin memberikan setoran di awal, lagi-lagi dibantah Nissa. Termasuk tudingan yang menyebut bahwa apabila tidak ada setoran di depan, rekanan tidak dapat kegiatan penunjukan langsung.
"Tidak benar. Saya rasa juga Bapak bersurat tidak berdasar. Kalau memang Bapak yakin atas aduan tersebut, tidak mungkin ada pertanyaan seperti ini,” pungkasnya.
Sementara, Lurah Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Administras Jakarta Pusat, Alfalas, mengatakan akan merespon surat dari Kadin Jakarta Pusat, dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat Kelurahan Kebon Kosong akan merespon surat dari Kadin," ujar Alfalas lewat pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan, Kadin Jakarta Pusat meminta Walikota Dhany Sukma agar mengevaluasi pengadaan barang dan jasa di tingkat kelurahan.
Wakil Ketua Pembinaan Pengusaha Kecil Kadin Jakarta Pusat Michael Simanungkalit menegaskan pihaknya menginginkan transparansi dan akuntabel pada proses pengadaan barang dan jasa di kelurahan-kelurahan.
Kelurahan yang menjadi sorotan, Kelurahan Kampung Bali, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kelurahan Harapan Mulia dan Kelurahan Kebon Kosong.
Dugaan monopoli oleh perusahaan tertentu pun muncul. "Sehingga tidak ada transparansi dan kesempatan bagi perusahaan lain untuk dapat mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa," ungkap Michael.
Sementara itu, Ketua Kadin Jakarta Pusat, RH Victor Aritonang mengatakan, Kadin merupakan wadah para pengusaha bergerak di bidang ekonomi yang berkaitan dengan Perdagangan, Perindustrian, dan Jasa yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1987.
"Kadin juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pergerakan dunia usaha," ungkapnya.
[Editor : Sahala Pangaribuan]