"Artinya kita cukup koperatif dan menghargai hukum. Justru pihak mereka (Wanda Hamidah cs) yang tidak," ucap Tohom
Sejauh ini, pihak Wanda Hamidah cs menggugat di PTUN, bukan sengketa kepemilikan tetapi proses pengosongannya. Langkah ini dianggap hanya untuk mengulur waktu.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Kalau kita jelas, dasar kepemilikan Pak Japto di SHGB 1000 dan 1001 itu dari tanah negara bekas SHGB 122 dan 123," kata Tohom.
Tohom bersama tim kuasa hukum Japto menyampaikan apresiasinya atas atensi yang diberikan Kapolri dan jajarannya, termasuk penyidik Polda Metro Jaya yang bekerja profesional. [stp]