MetroJakartaNews.id | Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Kapolri menindak tegas Kapolres Sibolga jika benar ada penyimpangan dalam penanganan penangkapan dua kapal ikan yang mengangkut BBM subsidi solar, di Sibolga, Tapanuli utara, Sumatera Utara, bulan lalu, Minggu (18/9).
Dua kapal dimaksud, Kapal Motor (KM) Cahaya Budi Makmur (CBM), 1122 GT.299 No.7678/bc3016Ga.No1566/1, dan KM Drake Anson (DA) GT.138No1471/PPA.
Baca Juga:
Anggota Komisi VII DPR Dukung Pertamina Perluas Pendaftaran QR Code untuk Pertalite
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, sampai saat ini belum ada penjelasan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, terkait tidak dirilisnya penangkapan KM Drake Anson GT.138No1471/PPA dan peningkatan penyidikan dari anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur ke Direktur Utama (Dirut) PT. Cahaya Budi Makmur (pembeli solar subsidi) dan Dirut PT. Assa (selaku penyalur BBM solar subsidi) dijual menjadi industri.
“Kita berharap Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat bertindak tegas kepada bawahannya yang tidak profesional dalam menjalankan tugas negara. Apa yang menajadi dasar hukumnya penangkapan KM Drake Anson tidak ditindaklanjuti? Mengapa sampai saat ini belum ada pengumuman penambahan tersangka? Inikan menjadi pertanyaan masyarakat, padahal bapak Kapolres pada saat pres rilis mengatakan akan memanggil Dirut PT Cahaya Budi Makmur dengan inisial BD, tapi sampai sekarang kita belum tahu perkembangannya,” ujar Thomson.
Demikian juga, kapolres belum menjawab pertanyaan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sibolga yang melakukan demonstrasi di Mapolres Sibolga, Senin 26 September 2022, yang mepertanyakan jumlah barang bukti (BB) BBM yang tidak singkron antara pernyataan Kanit Reskrim dengan pernyataan kapolres pada saat pres rilis.
Baca Juga:
Pertamina: Pendaftaran QR Code BBM Subsidi Gratis Sesuai Peruntukkan
Menurut mahasiswa persi Kasat Reskrimum barang bukti, jumlahnya 65 Kilo Liter (KL). Sementara Kapolres saat presrilis mengatakan jumlahnya 60 KL.
“Kita berharap ada jawaban dan penjelasan dari Bapak Kapolres terkait penangkapan KM Drake Anson. Demikian juta jumlah BB serta adanya nama lain sebagai tersangka selain 6 orang tersangka dalam penangkapan kapal KM Cahaya Budi Makmur yang berisikan BBM Subsidi jenis Solar itu,” ungkap Thomson.
Seperti diketahui sebelumnya Polres Sibolga telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan ABK KM Cahaya Budi Makmur, 5 orang masing-masing TH (61), sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai wakil, Nahkoda, AJN (34) sebagai Kwanca kapal, YA (37) sebagai wakil kwanca, AS (34), sebagai pembantu Kwanca, dan ST (39) sebagai perantara transaksi.
Adapun barang bukti yang ditahan antara lain, satu unit kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc,2016 Ga No.1566/L, BBM jenis solar kurang lebih 60 ton, dokumen kapal seperti, SIUP (surat izin usaha perikanan), SPB (surat persetujuan berlayar), SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan), Hand Phone milik tersangka dan sejumlah uang tunai.
Terhadap keenam tersangka, dipersangkakan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d, UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar rupiah. [stp]