MetroJakartaNews.id | KRT Tohom Purba selaku kuasa hukum menegaskan bahwa HGB rumah yang ditempati keluarga artis Wanda Hamidah di Cikini adalah milik kliennya, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Hal itu sudah berkekuatan hukum yang diakui BPN Jakarta. "Lahan itu hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Jumat (21/10/22).
Baca Juga:
Daftar 67 Kader Pemuda Pancasila yang Dilantik DPR dan DPD RI Hari Ini
Ditegaskan, Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2, di Jalan Ciasem No 2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, adalah atas nama kliennya, KPH Japto S Soerjosoemamo, S.H.
Tohom mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyurati keluarga Wanda agar segera mengosongkan rumah tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tak ada iktikad baik dari Wanda.
Pernyataannya juga diperkuat oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani yang mempunyai surat tugas dari Pemprov DKI.
Baca Juga:
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Pusat Beri Selamat ke 67 Kader PP yang Dilantik Anggota DPR dan DPD RI Hari Ini
Ia mengatakan rumah tersebut berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010, kendati lahan tersebut merupakan aset negara.
Menurut Ani, rumah Wanda Hamidah dikosongkan karena pemilik SHGB akan memanfaatkan lahan tersebut. Pemilik SHGB kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan lahan itu.
Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani, Sabtu (15/10).
Ani menuturkan, pemilik SHGB telah membiarkan Wanda tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan pemilik SHGB. [stp]