MetroJakartaNews.id | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua," ujar Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Dilansir dari WahanaNews.co, ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J. Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka. Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian dengan tujuh orang tersangka.
Ferdy Sambo menjadi tersangka di dua kasus tersebut. Sehingga, total tersangka yang diserahkan berjumlah 11 orang.
"Untuk tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," kata Fadil.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," lanjutnya.
Ia menjelaskan, para tersangka yang diserahkan kepolisian akan dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.
"Tujuan penahanan sebagaimana kami pernah jelaskan, bahwa untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan, tutur Fadil. [stp]