Selain itu, Opan juga meminta penyidik untuk memasukan beberapa pasal tambahan, yakni pasal pengrusakan kendaraan, penyitaan alat kerja jurnalis dan menghalang - halangi tugas jurnalis.
"Saya meminta tambahan Pasal ke penyidik nanti, selain Pasal 170 KUHPidana, juga harus dimasukan pasal pengrusakan kendaraan, penyitaan alat kerja jurnalis dan menghalang - halangi tugas jurnalis," pungkas Opan. [stp]