MetroJakartanews.id | Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia mengapresiasi gerak cepat kepolisian menangkap para pelaku pengeroyokan lima wartawan di SPBU 34-15715 Jalan Raya Otonom, Cikupa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun, belum seluruh pelaku pengeroyokan yang ditangkap. Baru empat pelaku yang diamankan, pengawas SPBU 34-15715 beserta 2 orang operator dan 1 orang pelaku pengendara motor Thunder.
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
"Informasinya, baru 4 orang diamankan. Pengawas SPBU pemicu terjadinya pengeroyokan. Sedangkan kedua operator SPBU ikut membantu melakukan pengeroyokan," ungkap Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya.
Opan (sapaan akrab Mustofa Hadi Karya) juga berharap kepolisian segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan.
Dijelaskan, pengeroyokan dialami lima orang wartawan media online oleh sekitar 15 orang diduga para pemain BBM Pertalite bersubsidi dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder di SPBU 34-15715, sekira pukul 01.00 WIB, Senin (24/10/2022).
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
Salah satu wartawan yang menjadi korban, Adi Nur Febriadi, mengatakan, pengeroyokan dipicu oleh nada tinggi pengawas SPBU yang diketahui bernama Erwin.
"Kejadian pengeroyokan terhadap kami kemaren itu diluar nalar kami sebagai kontrol sosial. Kami bukan ujug - ujug datang ke SPBU itu. Pasalnya, ada kegiatan pelanggaran tanpa pengawasan," kata Adi ynag merupakan Ketua bidang OKK DPP FWJ Indonesia, di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Adi menjelaskan, kehadirannya di SPBU 34-15715 bersama rekannya yang bernama Ali Akbar alias Barong Betawi dari Jakarta karena sudah janjian dengan rekan wartawan Tangerang bernama Reza di depan SPBU tersebut.
"Kami datang karena rencana mau ke Pandeglang. Sebagai ketua OKK DPP, kewajiban saya mengembangkan jaringan dan SDM organisasi kami hingga ke pelosok - pelosok, jadi bukan secara ujug-ujug kami ke SPBU tersebut," paparnya.
Lebih rinci, Adi juga menyebut setiba dirinya bersama Barong di SPBU itu, sudah ada Reza, Cahyo dan Fandi. "Rekan kami sudah ada disitu menunggu, karena saya baru sampai, akhirnya kami mencari kopi di depan SPBU itu sejenak melepas lelah karena baru tiba dari Jakarta," ungkap Adi Nur.
Sebagai insting dan naluri jurnalis, Adi menjelaskan ketika dirinya sambil ngopi, mereka mendapati dan melihat adanya antrian panjang para pengendara sepeda motor suzuki Thunder. "Mereka yang sudah mengisi pertalite kami liat kok balik lagi dan balik lagi, terus begitu. Jelas kami curiga ada apa dengan para pengendara sepeda motor thunder itu," ulasnya.
Kemudian Adi melanjutkan, Setelah kami pelajari sejenak, ternyata itu modus baru para mafia pemain BBM bersubsidi pengganti jerigen. "Ternyata itu modus dan motif baru para mafia BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kami hampiri mereka dan berikan edukasi soal regulasinya," ujarnya.
"Sebenarnya mereka mengerti setelah kami berikan edukasi dan regulasi Migas. Namun tiba - tiba pengawas SPBU datang dengan bernaga arogan, dan teriak - teriak menyebut kami wartawan abal - abal. Disitulah awal pemicu keributan hingga terjadinya pengeroyokan terhadap kami di area SPBU 34-15715 itu," imbuhnya.
Dalam kejadian, mereka diintimidasi, kriminalisasi, penyitaan alat kerja jurnalis mereka berupa HP, bahkan kendaraan mobil yang ditumpangi Reza Toyota Yaris bernopol B-1537-CMK, telah mengalami kerusakan karna terkena sasaran aksi juga oleh para mafia BBM pertalite bersubsidi.
Kelimanya kemudian membuat laporan kepolisian dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 24 Oktober 2022.
"Sudah ada LP nya dan kami juga sudah di BAP semalam. Penyidik telah menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP," tegas Adi.
Selain itu, Opan juga meminta penyidik untuk memasukan beberapa pasal tambahan, yakni pasal pengrusakan kendaraan, penyitaan alat kerja jurnalis dan menghalang - halangi tugas jurnalis.
"Saya meminta tambahan Pasal ke penyidik nanti, selain Pasal 170 KUHPidana, juga harus dimasukan pasal pengrusakan kendaraan, penyitaan alat kerja jurnalis dan menghalang - halangi tugas jurnalis," pungkas Opan. [stp]