Metrojakartanews.id | KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno, mengecam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Wanda Hamidah selama proses eksekusi kediaman keluarganya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Tohom menegaskan, sudah sesuai prosedur hukum. Ia memastikan pihaknya tidak melanggar peraturan dan menurutnya pihak Wanda tidak memiliki alas hak yang seimbang dengan kliennya.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Saya ingatkan Wanda Hamidah untuk berhati-hati atas ucapannya. Pakar pertanahan, pihak walikota dan praktisi hukum lainnya sudah menjelaskan bahwa SIP (Surat Izin Penghunian) bukanlah alas hak kepemilikan. Sementara alas hak dari klien kami Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jadi jelas alas haknya tidak seimbang," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Minggu (23/10/22).
Dalam unggahannya di sosial media, Wanda menyebut dua KK yang sudah pindah dan mengosongkan rumahnya karena dipaksa dan diintimidasi, Jumat minggu lalu, (14/10/22).
Pada vidio berbeda di hari yang sama, Wanda menyebut pihaknya tidak khawatir untuk bertarung di pengadilan, karena mereka mempunyai alas bukti yang kuat untuk bertarung di pengadilan.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Wanda juga memperlihatkan area rumahnya yang sudah dipasang plang berwarna putih bertuliskan tanah milik Japto Soerjosoemarno beserta nomor hak guna bangunan (HGB) tanah. Ia menyebut penghuni yang pindah dikarenakan ada intimidasi dari pihak Japto.
Tohom yang juga Sekretaris Pusat BPPH Pemuda Pancasila menegaskan kembali bahwa lahan itu milik Japto Soerjosoemarno berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat.
Terkait peristiwa yang disebut-sebut sebagai tindakan kesewenang-wenangan pengosongan kediaman Wanda Hamidah, Tohom menyampaikan klarifikasinya bahwa kliennya adalah pemegang SHGB Nomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini dari lahan yang dihuni keluarga Wanda Hamidah.